Sebagai sering penulis kemukakan, Indonesia adalah salah satu dari tidak banyak Negara yang UU Dasarnya menetapkan “mencerdaskan kehidupan bangsa” sebagai salah satu dari misi penyelenggaraan pemerintahan Negara. Di samping itu UUD Indonesia (UUD 1945) adalah salah satu dari tidak banyak UUD Negara yang disamping memberi hak kepada setiap warga Negara untuk memperoleh pendidikan (pasal 31 ayat (1)), juga menetapkan kewajiban Pemerintah untuk “mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional”, disamping itu UUD 1945 juga menetapkan kewajiban Pemerintah “memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Para pelajar perbandingan UUD dan sejarah perkembangan peradaban, seperti penulis, akan bertanya “Mengapa para pendiri Republik menetapkan misi “mencerdaskan kehidupan bangsa” dan “memajukan kebudayaan nasional Indonesia” sebagai tanggung jawab penyelenggaraan pemerintahan Negara? Bagaimana dengan kehidupan bangsa Indonesia dan kebudayaan nasional Indonesia pada tahun 1945 yang perlu dimajukan?