Detik.com - Jakarta - Rapat Paripurna
DPR menyetujui pengesahan RUU tentang Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (ZIS) menjadi
UU. Persetujuan tersebut ditanyakan langsung dari meja pimpinan sidang dan
seluruh fraksi yang ada di DPR menyatakan setuju RUU tentang ZIS menjadi UU.
“Saya minta kepada
seluruh fraksi agar pendapat akhir fraksi masing-masing melalui juru bicaranya
dapat menyerahkan pendapat akhir fraksinya ke meja pimpinan,” jelas Wakil Ketua
DPR Priyo Budi Santoso, di Gedung Nusantara II, Kamis(27/10).
Sementara Wakil
Ketua Komisi VIII DPR, Gondo Radityo Gambiro (F-PD) dalam laporannya
mengatakan, Rapat Paripurna Dewan merupakan momentum bersejarah setelah 66
tahun bangsa kita merdeka. “Insya Allah hari ini bangsa Indonesia akan
melakukan perubahan besar dalam sistem hukum positif tentang pengelolaan
zakat,” katanya.
Menurutnya,
undang-undang ini merupakan satu kemajuan dalam penerapan prinsip-prinsip
syariah ke dalam hukum positif, dimana negara memiliki peran dan harus hadir
memberikan pelayanan, perlindungan, dan jaminan kepada seluruh fakir miskin
yang menjadi mustahik utama zakat.
Apabila hal ini
dapat diimplementasikan dengan sungguh-sungguh, jelas Gondo, maka hakekat
kemerdekaan akan dirasakan oleh saudara-saudara kita yang lemah dan belum
beruntung dalam memperbaiki kualitas hidupnya. “Konsepsi pemikiran tersebut
menjadi dasar pertimbangan Komisi VIII DPR melakukan perubahan atas
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat,” kata Gondo.
Dia menambahkan,
salah satu dasar pertimbangan Komisi VIII DPR mengajukan usul perubahan UU
No.38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dengan alasan UU No.38 Tahun 1999
tentang Pengelolaan Zakat merupakan salah satu kemajuan dalam penerapan
prinsip-prinsip syariah ke dalam hukum positif. Namun demikian, lanjutnya,
pelaksanaan UU No.38 Tahun 1999 dirasakan masih belum optimal untuk
mengakomodir penyelenggaraan kewajiban zakat dalam sistem yang profesional.
Karenanya undang-undang tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan
kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti, tambahnya.
“Berdasarkan alasan
tersebut, Komisi VIII DPR melakukan usul inisiatif perubahan terhadap UU
tentang Pengelolaan Zakat agar kebijakan pengelolaan zakat dapat dilakukan
secara terarah, terpadu, dan terkoordinasi dengan baik serta disesuaikan dengan
kebutuhan saat ini,” jelasnya.
Gondo berharap,
setelah RUU ini disahkan, pemerintah segera melakukan sosialisasi serta
menyusun beberapa peraturan pelaksanaannya, agar undang-undang ini dapat
berlaku efektif.
Dalam undang-undang
ini diatur bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Baznas, Baznas
provinsi dan Baznas kabupaten/kota dapat membentuk UPZ pada instansi
pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan
swasta dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta dapat membentuk
UPZ pada tingkat kecamatan, kelurahan atau nama lainnya dan dapat ditempat
lainnya.
Dan dalam
pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, masyarakat
dapat membentuk LAZ yang mendapat izin dari menteri atau pejabat yang ditunjuk
menteri serta wajib melaporkan tugas-tugasnya tersebut setelah di audit kepala
Baznas secara berkala
0 komentar:
Posting Komentar