Manajemen Sekolah Bermutu dalam kajian Sekolah Potensial
(Calon SSN), Sekolah Kategori Mandiri (SKM)/Sekolah Standar Nasional (SSN), Dan
Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI)
o Konsep Mutu Pendidikan
o Pengertian Mutu.
o Mutu merupakan suatu hal yang sangat penting dalam kehidupan
manusia baik secara individual, berkelompok, bermasyarakat, berbangsa dann
bernegara. Mutu memiliki banyak pengertian. Berikut ini terdapat beberapa
pengertian tentang mutu antara lain sebagai berikut :
o Menurut Wiyono (1999) Mutu adalah faktor yang mendasar dari
pelanggan. Mutu adalah penentuan pelanggan, bukan ketetapan insinyur, pasar
atau ketetapan manajemen. Ia berdasarkan atas pengalaman nyata pelanggan
terhadap produk dan jasa pelayanan, mengukurnya, mengharapkannya, dijanjikan
atau tidak, sadar atau hanya dirasakan, operasional teknik atau subyektif sama
sekali dan selalu menggambarkan target yang bergerak dalam pasar yang
kompetitif”.
o Definisi Mutu Dalam Kamus Indonesia-Inggris kata mutu
memiliki arti dalam bahasa Inggris quality artinya taraf atau tingkatan
kebaikan; nilaian sesuatu. Jadi mutu berarti kualitas atau nilai kebaikan suatu
hal.
o Dalam membahas definisi mutu kita perlu mengetahui definisi
mutu produk yang disampaikan oleh lima pakar Manajemen Mutu Terpadu (Total
Quality Management). Berikut ini definisi-definisi tersebut :
o Juran menyebutkan bahwa mutu produk adalah kecocokan
penggunaan produk untuk memenuhi kebutuhan dan kepuasan pelanggan.
o Philip B Crosby mendefinisikan mutu adalah conformance to
requirement, yaitu sesuai dengan yang disyaratkan atau distandarkan. Boleh juga
diartikan bahwa “Mutu adalah kesesuaian terhadap permintaan persyaratan (The
Conformance Of Requirements)
o Deming mendefinisikan mutu, bahwa mutu adalah kesesuaian
dengan kebutuhan pasar.
o Feigenbaum mendefinisikan mutu adalah kepuasan pelanggan
sepenuhnya.
o Garvin dan Davis menyebutkan bahwa mutu adalah suatu kondisi
dinamis yang berhubungan dengan produk, manusia/tenaga kerja, proses dan tugas,
serta lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan pelanggan atau konsumen.
o The Japan Industrial Standard (1960) mendefinisikan mutu
sebagai keseluruhan sifat atau kinerja yang benar yang menjadi sasaran optimasi
untuk menentukan apakah sebuah produk atau jasa dapat memenuhi tujuan
penggunaannya.
o The European Organization for Quality Control (1988) mutu
adalah keseluruhan sifat dan karekteristik produk atau jasa yang berhubungan
dengan kemampuannya untuk memuaskan konsumen.
o Edward Sallis (2010) mengatakan bahwa mutu adalah suatu ide
yang dinamis maka definisinya tidak boleh kaku karena sama sekali tidak akan
membantu memahami mutu. Dalam pandangannya mutu merupakan sebuah konsep yang
absolute sekaligus relative. Mutu dalam percakapan sehari-hari sebagian besar
dipahami sebagai sesuatu yang absolute, misalnya restoran yang mahal dan mobil
– mobil yang mewah. Sebagai suatu konsep yang absolute, mutu sama halnya dengan
sifat baik, cantik, dan benar; merupakan suatu idealisme yang tidak dapat
dikompromikan. Dalam definisi yang absolute, sesuatu yang bermutu merupakan
bagian dari standar yang sangat tinggi dan tidak dapat diungguli. Dengan
demikian “produk yang bermutu adalah sesuatu yang dibuat secara sempurna dan
dengan biaya yang mahal. Mutu adalah semua yang memiliki kuaitas standar
tinggi”. Mutu dalam pandangan ini menunjukkan keunggulan status dan posisi,
dimana sedikit orang yang dapat mencapainya.
o Mutu adalah gambaran total sifat dari suatu produk atau jasa
peayanan yang berhubngan dengan kemampuannya untukmemberikan kebutuhan
kepuasaan” (American Society For Quality Control ).
o Pengertian Mutu Pendidikan
o Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 tahun
2009 tentang sistem penjaminan mutu pendidikan Pasal (1) ayat (1), memberikan
pengertian bahawa Mutu Pendidikan adalah tingkat kecerdasan kehidupan bangsa
yang dapat diraih dari penerapan Sistem Pendidikan Nasional.
o Standar Mutu Pendidikan
o Standar mutu
o Standar mutu adalah paduan sifat – sifat barang atau jasa
termasuk sistem manajemennya yang relatif establish dan sesuai dengan kebutuhan
pelanggan. Edward Sallis mengemukakan bahwa standar mutu dapat dilihat dari dua
sisi yaitu :
o Standar produk barang atau jasa yang ditunjukan dengan :
o Sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan atau conformance
to spesification ;
o Sesuai dengan penggunaan atau tujuan, atau fittness for
purpose or use ;
o Produk tanpa cacat atau zero deffect ;
o Sekali benar dan seterusnya atau right first time, every
time
o Standar untuk pelanggan yang ditunjukan dengan :
o Kepuasan pelanggan atau customer satisfaction, bila produk
barang atau jasa dapat melebihi harapan pelanggan, exceeding customer
expectation
o Setia kepada pelangganatau delighting the customer
o Standar mutu pendidikan.
o Standar Mutu pendidikan di Indonesia ditetapkan dalam suatu
Standarisasi Nasional dan dikenal dengan Standar Nasional pendidikan. Menurut
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan pasal 1 ayat (1) memberikan pengertian bahwa. Standar
Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional
Pendidikan tersebut meliputi :
o Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan
lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
o Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat
kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan,
kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran
yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan
tertentu.
o Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk
mencapai standar kompetensi lulusan.
o Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria
pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam
jabatan.
o Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat
berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja,
tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain,
yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan
teknologi informasi dan komunikasi.
o Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan
pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar
tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
o Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan
besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
o Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional
pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian
hasil belajar peserta didik.
o Konsep Manajemen Sekolah
o Pengertian Manajemen
o Manajemen adalah proses untuk mencapai tujuan – tujuan
organisasi dengan melakukan kegiatan dari empat fungsi utama yaitu merencanakan
(planning), mengorganisasi (organizing), memimpin (leading), dan mengendalikan
(controlling). Dengan demikian, manajemen adalah sebuah kegiatan yang
berkesinambungan”.
o Menurut Terry sebagaimana dikutip oleh Mulyono (2008 : 16)
mengemukakan bahwa : “Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumber daya - sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi
yang telah ditetapkan”.
o Pengertian Manajemen Sekolah
o Manajemen sekolah adalah pengorganisasian unsur – unsur
Pendidikan disekolah untuk mencapai tujuan Pendidikan.
o Ruang lingkup Manajemen Sekolah
o Adapun ruang lingkup manajemen sekolah antara lain :
o Manajemen Kurikulum/pengajaran
o Kurikulum di sekolah merupakan penentu utama kegiatan
sekolah. Kurikulum yang dirumuskan harus sesuai dengan filsafat dan cita-cita
bangsa, perkembangan siswa, tuntutan, dan kemajuan masyarakat. Arti kurikulum
secara sempit adalah sejumlah mata pelajaran yang diberikan di sekolah. Secara
luas, kurikulum berarti semua pengalaman belajar yang diberikan sekolah pada
siswa selama mereka mengikuti pendidikan di sekolah (Sucipto & Raflis,
1994: 142). Manajemen kurikulum membicarakan pengorganisasian sumber-sumber
yang ada di sekolah sehingga kegiatan manajemen kurikulum ini dapat dilakukan
dengan epektif dan efisien. Dalam merumuskan tujuan pendidikan, setidaknya
mempertimbangkan empat fungsi dasar dalam pendidikan, yaitu :
o Pengembangan individu yang meliputi aspek-aspek hidup
pribadi, etis, estetis, emosional, fisis.
o Pengembangan cara berpikir dan teknik penyelidikan berkenaan
dengan kecerdasan yang terlatih.
o Pemindahan warisan budaya, menyangkut nilai-nilai sivik dan
moral bangsa.
o Pemenuhan kebutuhan sosial yang vital yang menyumbang pada
kesejahteraan ekonomi, sosial, politik, dan lapangan kerja Rohiat (2009 :
22-23).
o Manajemen Peserta didik
o Manajemen kesiswaan merupakan kegiatan yang bersangkutan
dengan masalah kesiswaan di sekolah. Tujuan manajemen kesiswaan adalah menata
proses kesiswaan mulai dari proses perekrutan, mengikuti pembelajaran sampai
dengan lulus sesuai dengan tujuan institusional agar dapat berlangsung secara
epektif dan efisien. Kegiatan manajemen kesiswaan meliputi: perencanaan
penerimaan siswa baru, pembinaan siswa, dan kelulusan. Dalam penerimaan siswa
baru, terdapat beberapa kegiatan yang dilakukan, seperti: penetapan daya
tampung, penetapan persyaratan siswa yang akan diterima, dan pembentukan
panitia dalam penerimaan siswa baru Rohiat (2009 : 25). Sedangkan pembinaan siswa
merupakan pemberian pelayanan kepada siswa di sekolah baik pada jam sekolah
atau di luar jam pelajaran sekolah. Pembinaan yang dilakukan kepada siswa
adalah agar siswa menyadari posisi dirinya sebagai pelajar dan dapat menyadari
tugasnya secara baik. Beberapa hal yang dilakukan dalam pembinaan siswa,
diantaranya: memberikan orientasi pada siswa baru, mencatat kehadiran siswa,
mencatat prestasi dan kegiatan siswa, membina disiplin siswa, dan membina siswa
yang tamat belajar Rohiat (2009 : 26).
o Manajemen Ketenagaan/kepegawaian
o Ketenagaan di sekolah yang menjadi tanggung jawab kepala
sekolah menuntut kemampuan dalam manajemen personil yang memadai karena telah
menjadi tuntutan bahwa kepala sekolah harus ikut memikul tanggung jawab untuk
keberhasilan atau kegagalan anggota sekolah. Kesanggupan manajemen yang
dituntut, meliputi: memperoleh dan memilih anggota yang cakap, membantu anggota
menyesuaikan diri pada tugas-tugas barunya, menggunakan anggota dengan lebih
epektif, dan menciptakan kesempatan untuk perkembangan anggotanya secara
berkesinambungan Rohiat (2009 : 27).
o Manajemen keuangan
o Manajemen keuangan meliputi kegiatan perencanaan,
penggunaan, pencatatan data, pelaporan dan pertanggung jawaban penggunaan dana
sesuai dengan yang direncanakan. Tujuan manajemen keuangan adalah untuk
mewujudkan tertib administrasi keuangan sehingga penggunaan keuangan dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepala sekolah
sebagai pimpinan sekolah dan menjabat sebagai otorisator berfungsi sebagai orang
yang bisa memerintahkan pembayaran. Sedangkan bendaharawan sekolah bertugas
sebagai ordonator yang bisa melakukan pengujian atas pembayaran Rohiat (2009 :
28).
o Manajemen Perlengkapan/sarana-prasarana
o Manajemen sarana dan prasarana adalah kegiatan yang mengatur
untuk mempersiapkan segala peralatan/material bagi terselenggaranya proses
pendidikan di sekolah. Sarana dan prasarana pendidikan adalah semua benda yang
bergerak dan tidak bergerak yang dibutuhkan untuk menunjang penyelenggaraan
kegiatan belajar mengajar secara langsung maupun tidak langsung. Manajemen
sarana dan prasarana merupakan keseluruhan proses rencana pengadaan,
pendayagunaan, dan pengawasan sarana dan prasarana yang digunakan agar tujuan
pendidikan di sekolah dapat tercapai dengan epektif dan efisien. Kegiatan
manajemen sarana dan prasarana itu dapat meliputi: perencanaan kebutuhan,
pengadaan, penyimpanan, penginvestasian, pemeliharaan, dan penghapusan sarana
dan prasarana pendidikan Rohiat (2009 : 26).
o Manajemen hubungan sekolah dan masyarakat
o Sekolah dan masyarakat memiliki hubungan timbal balik untuk
menjaga kelestarian dan kemajuan masyarakat itu sendiri. Pelaksanaan sekolah
bertujuan untuk menjaga kelestarian nilai positif masyarakat, dengan harapan
sekolah dapat mewariskan nilai positif masyarakat dengan baik dan benar.
Sekolah juga berperan sebagai agen perubahan (agent of change), di mana sekolah
dapat mengadakan perubahan nilai dan tradisi sesuai dengan kemajuan dan
tuntutan masyarakat dalam kemajuan dan pembangunan Rohiat (2009 : 28).
o Manajemen layanan khusus
o Manajemen layanan khusus dilakukan dengan tujuan mendukung
keberhasilan proses belajar mengajar. Keberhasilan belajar tersebut di
antaranya harus ditunjang dengan pusat sumber belajar, pusat kesehatan sekolah,
bimbingan konseling, dan kantin sekolah. Manajemen layanan khusus merupakan
usaha yang secara tidak langsung berhubungan dengan proses belajar mengajar di
kelas, tetapi secara khusus diberikan atau ditangani oleh kepala sekolah kepada
para siswa agar mereka lebih optimal dalam melaksanakan proses belajar mengajar
Rohiat (2009 : 28).
o Manajemen Sekolah Bermutu
o Indikator Sekolah Bermutu
o Engkoswara (2010) menerangkan indikator – indikator sekolah
yang bermutu dan tidak bermutu yang diadaptasidari pandangan para ahli, yaitu
sebagai berikut :
o Sekolah bermutuSekolah tidak bermutuMasukan yang tepat
Masukan yang banyakSemangat kerja tinggipelaksanaan kerja santaiGairah motivasi
belajar tinggiAktivitas belajar santaiPenggunaan biaya, waktu, fasilitas,
tenaga yang profesionalBoros menggunakan sumber – sumberKepercayaan berbagai
pihakkurang peduli terhadap lingkungan Tamatan yang bermutuLulusan hasil katrol
Keluaran yang relevan dengan kebutuhan masyarakatkeluaran tidak produktif.
o Standar sekolah bermutu
o Baker (2005) yang dikutip menurut Engkoswara (2010 : 310)
memaparkan standar sekolah yang bermutu, adalah sebagai berikut :
o Administrator dan jajarannya serta guru – guru adalah para
profesional yang handal.
o Tersedia kurikulum yang luas bagi seluruh siswa.
o Memiliki filosofi yang selalu dikomunikasikan bahwa seluruh
anak dapat belajar dengan harapan yang tinggi.
o Iklim yang baik untuk belajar, aman, bersih, mempedulikan
dan terorganiusasi dengan baik.
o Suatu sistem penilaian berkelanjutan yang didukung
supervisi.
o Keterlibatan masyarakat yang tinggi
o Membantu para guru mengembangkan strategi, teknik
instruksional dan mendorong kerja sama kelompok
o Menyusun jadwal secara terprogram untuk memberikan pelatihan
dalam jabatan dan seminar untuk seluruh staf.
o Pengorganisasian SDM untuk melayani seluruh siswa
o Komunikasi dengan orang tua dan menyediakan waktu cukup
untuk dialog .
o Menetapkan dan mengartikulasikan tujuan secara jelas.
o Pelihara staf yang memiliki kesemimbangan ketrampilan dan
kemampuan dan ketahui kekuatan dan kapabilitas khusus dari staff.
o Bekerja untuk memelihara moril tinggi yang berkontribusi
terhadap stabilitas organisasi dan membatasi tingkat turn – over (Perputaran
guru)
o Bekerja keras untuk memelihara ukuran kelas sesuai dengan
mata pelajaran dan tingkatan kelas siswa sesuai dengan aturan yang ada.
o Kembangkan dengan staf dan orang tua kebijakan sekolah dalam
disiplin, penilaian, kehadiran, pengujian, promosi dan ingatan.
o Kerja sama guru dan orang tua untuk menyediakan dukungan
pelayanan dalam pemecahan permasalahan siswa.
o Memelihara hubungan baik dengan pemerintah daerah.
o Kategori Sekolah
o Sekolah Petensial (Calon SSN)
o Pengertian Sekolah Potensial
o Menurut Zenal Aqib (2010 : 4) menyatakan bahwa, Sekolah
potensial adalah sekolah yang masih relatif banyak kekurangan/kelemahan untuk
memenuhi kriteria sekolah yang sesuai dengan Standar Nasional pendidikan. Dalam
penjelasan PP Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 11 Ayat 2 dan 3 menyebutkan bahwa
kategori sekolah potensial adalah sekolah yang belum memenuhi (Masih jauh) dari
SNP.
o Kriteria Sekolah Potensial.
o Variasi sekolah umumnya sangat tinggi. Ada sekolah yang
secara kuantitas masih banyak kekurangan apabila dibandingkan dengan SSN,
sebagian kecil baru memenuhi SNP, setengahnya lagi telah memenuhi SNP dan
sisanya belum memenuhi SNP.
o Secara kualitas juga bervariasi dan relatif rendah, baik
ditinjau dari kualitas lulusan atau prestasi akademik/non akademik siswa, SDM,
sarana dan prasarana, dan aspek pendidikan lainnya.
o Ditinjau dari manajemen sekolah juga belum memenuhi SNP.
o Sumber dana dan pendanaan relatif rendah.
o Dari letak geografisnya banyak sekolah didaerah pinggiran,
terpencil, terpencar, dan terisolir.
o Dari input peserta didik, sekolah potensial rata – rata
peserta didiknya dari masyarakat dengan kemampuan akademiknya lebih rendah dari
peserta didik sekolah Standar Nasional (SSN).
o Aspek – Aspek Pengembangan Sekolah Potensial
o Pada dasarnya aspek – aspek pendidikan yang dikembangkan
sekolah potensial untuk menjadi sekolah Standar Nasional secara garis besar
meliputi delapan aspek SNP serta diperluas juga pada program, cakupan program,
variasi program, dan kecepatan dalam pencapaian hasil. Pencapaian pengembangan
sekolah potensial dapat terlaksana dengan maksimal sangat ditentukan oleh
karakteristik atau kemampuan sekolah masing – masing.
o Menentukan Standarisasi Keberhasilan Pengembangan sekolah
Potensial.
o Sebelum pengembangan berikutnya berdasarkan aspek – aspek
yang akan dikembangkan pada sekolah potensial, seyogyanya sekolah dapat
merumuskan tentang apa saja yang akan dihasilkan (Out Put), baik yang bersifat
kuantitatif maupun kualitatif dan dalam waktu yang telah ditentukan. Manfaat
yang akan diperoleh atas tolok ukur keberhasilan tersebut antara lain :
o Sekolah dapat mempergunakannya sebagai target yang harus
dicapai dari sekolah potensial sehingga menjadi SSN.
o Sekolah dapat menyelenggarakan secara bertahap pelaksanaan
pendidikan dengan perbaikan atau peningkatan berbagai aspek sehingga menjadi
SSN dalam jangka waktu yang pendek.
o Dinas Pendidikan Kabupaten/kota dan propinsi dapat
mempergunakan untuk melakukan pembinaan secara kongkrit pada aspek – aspek apa
saja yang masih belum memenuhi syarat atau kekurangan sekolah pada setiap
tahunnya.
o Pihak – pihak lain yang terkait dapat ikut serta melakukan
pembinaan dalam rangka mempercepat pencapaian SSN.
o Sekolah Kategori Mandiri (SKM)/Sekolah Standar Nasional
(SSN)
o Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan pasal 11 menjelaskan bahwa beban belajar untuk SMA/MA/SMLB,
SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori
mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester/SKS. Beban belajar minimal dan
maksimal bagi satuan pendidikan yang menerapkan SKS ditetapkan oleh peraturan
menteri/Permen berdasarkan usul dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
Pada ayat ini dijelaskan bahwa sekolah khususnya SMA/MA/ SMLB, SMK/MAK atau
bentuk lain yang sederajat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu sekolah
kategori standar dan sekolah kategori mandiri. Pengkategorian ini didasarkan
pada tingkat terpenuhinya SNP. Oleh karenanya Pemerintah dan Pemerintah Daerah
berupaya agar sekolah/madrasah yang berada dalam kategori standar meningkat
menjadi sekolah/madrasah kategori mandiri.
o Terminologi SSN
o Dua istilah (terminologi) sekolah standar nasional/SSN dan
sekolah kategori mandiri/SKM sepertinya muncul secara simultan dalam
persekolahan kita. Konsep pendiriannya juga sama, hanya saja SKM dipakai untuk
jenjang pendidikan lanjutan (SMA) ketika proyek percontohan dilakukan pada
tahun-tahun pertama.Kini sama-sama digunakan dengan term SSN. Sebagaimana
sekolah kategori standar, bahkan sekolah bertaraf internasional, SSN/SKM juga
menggunakan kurikulum resmi yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni kurikulum
tingkat satuan pendidikan/KTSP. KTSP yang dikembangkan oleh masing-masing
sekolah berbasis pada kompetensi. Menurut Wilson (2001) paradigma pendidikan
yang berbasis pada kompetensi mencakup berbagai hal seperti kurikulum,
pedagogi, dan penilaian menekankan pada standar atau hasil. Hasil belajar yang
berupa kompetensi dicapai peserta didik melalui proses pembelajaran yang
dilaksanakan dengan menggunakan pedagogi yang mencakup strategi mengajar atau
metode mengajar. Tingkat keberhasilan pembelajaran yang dicapai peserta didik
dapat dilihat pada hasil ujian atau tugas-tugas yang dikerjakan peserta didik.
Suatu tipikal SKM itu yakni pembelajarannya dibedakan pada tiga kategori: tatap
muka, tugas mandiri, dan penugasan mandiri nonterstruktur. Itu harus jelas dan
bisa diamati pada rencana pelaksanaan pembelajarannya (RPP) secara eksplisit
maupun inplisit. Di sinilah letak kemandiriannya bisa terlihat. Saat kapan
peserta didik mendapat bimbingan langsung oleh pendidik (tatap muka), saat
kapan ia harus berhadapan dengan berbagai macam sumber belajar baik secara
individual maupun kelompok (tugas mandiri), dan saat kapan ia lebih jauh
menggali dan menggarap secara tekun tugas yang lebih luas dalam jangka waktu
lebih lama (penugasan mandiri nonterstruktur). Hal itu sesuai dengan
Permendiknas nomor 41 tahun 2007 tentang Standar Proses dan edaran yang dibuat
Direktorat SMA yang telah disosialisasikan pada kegiatan bimbingan dan teknis
(bintek) KTSP 2008 di seluruh wilayah Indonesia. Permendiknas nomor 41 tahun
2007 dinyatakan bahwa kegiatan pembelajaran inti mencakup tiga hal, yakni eksplorasi,
elaborasi, dan konfirmasi. Artinya, bahwa kegiatan inti itu mesti
memperlihatkan adanya langkah-langkah kegiatan penjajakan atau penjelajahan
informasi seluas - luasnya tentang materi/bahan ajar (eksplorasi). Kemudian,
pada kegiatan inti juga tampak adanya penggarapan yang sungguh-sungguh atau
tekun atas materi/bahan ajar yang telah ditemukan (elaborasi), untuk seterusnya
perlu langkah-langkah kegiatan pembenaran, penegasan, dan pengesahan
materi/bahan ajar yang telah didapatkan. Jadi, adanya tuntutan pembelajaran
yang mesti bisa menyikapi kegiatan tatap muka, tugas mandiri, dan penugasan
mandiri nonterstruktur di satu sisi, dan harus pula bisa menyikapi
kegiatan-kegiatan pembelajaran yang mesti eksploratif, elaboratif, dan
konfirmatif bukanlah sesuatu hal yang menjadi ambivalen. Sekolah Kategori
Mandiri (SKM)/Sekolah Standar Nasional (SSN) adalah sekolah yang hampir atau
sudah memenuhi Standar Nasional Pendidikan.
o Ciri – ciri SKM/SSN
o Ciri utama Sekolah Kategori Mandiri/Sekolah Standar Nasional
(SKM/SSN) adalah :
o Memenuhi atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan
meliputi Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses, Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar
Pengelolaan, Standar Pembiayaan, Standar Penilaian Pendidikan.
o Menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS).
o Landasan Hukum Pelaksanaan SKM/SSN
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang
pemerintahan daerah, UU No. 32 tahun 2004 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
o Pasal 12, ayat 1, huruf b : setiap peserta didik pada setiap
satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat,
minat dan kemampuannya
o Pasal 12, ayat 1, huruf f : setiap peserta didik pada setiap
satuan pendidikan berhak menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan
kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu
yang ditetapkan
o Bab IX, pasal 35 menyebutkan bahwa : (1) Standar
nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan,
tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan
penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala
o Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang pembagian
kewenangan antara pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota
o Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, bagian ketiga pada
Pasal 10 dan 11 mengatur tentang beban belajar dalam bentuk sistem paket dan
sistem satuan kredit semester (SKS). Pada Ayat 3 menyebutkan bahwa beban
belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur
pendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester.
Ketentuan tersebut mengisyaratkan bahwa sekolah kategori mandiri “harus”
menerapkan sistem SKS, sedangkan sekolah kategori standar menerapkan sistem
paket dan “dapat” menerapkan sistem SKS.
o Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
o Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi
o Permendiknas Nomor 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi
lulusan
o Permendiknas Nomor 6 tahun 2007, sebagai penyempurnaan
Permendiknas Nomor 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 dan
23 tahun 2006
o Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang standar pengawas
sekolah
o Permendiknas Nomor 13 tahun 2007 tentang standar kepala
sekolah
o Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi
akademik dan kompetensi guru
o Permendiknas Nomor 18 tahun 2007 tentang sertifikasi guru
dalam jabatan
o Permendiknas Nomor 19 tahun 2007 tentang standar pengelolaan
pendidikan
o Permendiknas Nomor 20 tahun 2007 tentang standar penilaian
pendidikan
o Permendiknas Nomor 24 tahun 2007 tentang standar sarana dan
prasarana pendidikan
o Permendiknas Nomor 41 tahun 2007 tentang standar proses
o Rencana Strategis Depdiknas tahun 2005-2009
o Rencana Strategis Ditjen. Manajemen Dikdasmen tahun
2005-2009
o Tantangan dan Harapan
o Eksistensi SSN/SKM agaknya menjadi tantangan baru buat
pengelolaan pendidikan di tanah air saat ini. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah
seharusnya punya kesungguhan yang sama dalam mewujudkannya. Entitas
persekolahan SSN yang ”baru” ini dilakukan dengan SKS dalam pengelolaannya.
Paradigma serupa juga telah duluan dilakukan pada sekolah akselerasi meskipun
mungkin sistem pengelolaan sekolah itu tidak diatur dengan perundang-undangan
yang lebih sistemik seperti SSN/SKM juga sekolah berstandar internasional/SBI.
Beban belajar peserta didik yang dinyatakan dalam bentuk SKS, kemudian
berimplikasi terhadap pembelajaran tatap muka, tugas mandiri dan penugasan
mandiri nonterstruktur. Tentulah semua itu menuntut konsentrasi dan kesungguhan
semua pihak, mulai dari pemerintah daerah (bupati/walikota, kepala dinas
pendidikan), kepala sekolah, para pendidik, masyarakat, dan peserta didik.
Tanpa political will, sistem pengelolaan yang kuat, sumber dana yang kuat, etos
kerja para pendidik yang sinergis, masyarakat yang sadar arti penting dan nilai
pendidikan, maka pelaksanaan SSN hanya akan ada dalam fantasi belaka. Bukankah
sebelumnya kita pernah ”dihebohkan” sekolah-sekolah berlabel plus, akselerasi,
sekolah favorit, sekolah bertaraf internasional. Namun gaung dari label-label
yang hebat itu seringkali hanya dicantolkan pada bangunan fisiknya semata, yang
oleh karenanya, biaya untuk memasukinya menjadi berlipat – lipat. Di sisi lain,
sejumlah masyarakat merasa kecewa dengan sistem pendidikan yang secara inheren
kemudian mereka mendirikan homeschooling pula. Anggaran pendidikan yang
menembus angka 20 persen dari APBN 2009, kiranya bisa membuat SSN menjadi
sistem persekolahan yang futuristik di negeri ini.
o Rintisan Sekolah Berstandar Internasional
o Pengertian RSBI
o Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) adalah
Sekolah Standar Nasional (SSN) yang menyiapkan peserta didik berdasarkan
Standar Nasional Pendidikan (SNP) Indonesia dan bertaraf Internasional sehingga
diharapkan lulusannya memiliki kemampuan daya saing internasional.
o Landasan Hukum dan Prasyarat RSBI
o Landasan Hukum RSBI
o UU No. 20 Tahun 2003 ps 50
o UUNo. 32 Tahun 2004 : Pemerintahan Pusat dan Daerah
o UU No 33 Tahun 2004 : Kewenangan Pemerintah (Pusat) dan
Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom
o UU No. 25 Tahun 2000 : Program Pembangunan Nasional
o PP NoTahun 2005 : Standar Nasional Pendidikan (SNP) ps 61
o Permendiknas No. 22,23,24 Tahun 2006 : Standar Isi, SKL dan
Implementasinya
o Prasyarat RSBI
o Kurikulum Nasional (modifikasi)
o Wajib mengikuti UN
o Ujian Internasional (optional)
o Proses Pembelajaran dan Manajemen (standar internasional)
o Berbasis pada kultur Indonesia
o Tidak eksklusif (semua aspek dikembangkan)
o Merit sistem dalam penerimaan siswa (akses untuk siswa
miskin setara)
o Tujuan Program RSBI
o Umum
o Meningkatkan kualitas pendidikan nasional sesuai dengan
amanat Tujuan Nasional dalam Pembukaan UUD 1945, pasal 31 UUD 1945, UU No.20
tahun 2003 tentang SISDIKNAS, PP No.19 tahun 2005 tentang SNP( Standar Nasional
Pendidikan), dan UU No.17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional yang menetapkan Tahapan Skala Prioritas Utama dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah ke-1 tahun 2005-2009 untuk meningkatkan kualitas
dan akses masyarakat terhadap pelayanan pendidikan.
o Memberi peluang pada sekolah yang berpotensi untuk mencapai
kualitas bertaraf nasional dan internasional.
o Menyiapkan lulusan yang mampu berperan aktif dalam
masyarakat global.
o Khusus
o Menyiapkan lulusan yang memiliki kompetensi yang tercantum
di dalam Standar Kompetensi Lulusan yang diperkaya dengan standar kompetensi
lulusan berciri internasional.
o Indikator Kinerja Kunci Minimal (IKKM) dan Indikator Kinerja
Kunci Tambahan (IKKT) keberhasilan pelaksanaan RSBI
o Indikator Kinerja Kunci Minimal
o RSBI/SBI adalah sekolah yang berbudaya Indonesia, karena
Kurikulumnya ditujukan untuk Pencapaian indikator kinerja kunci minimal sebagai
berikut :
o Menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) ;
o Menerapkan sistem satuan kredit semester di SMA/SMK/MA/MAK ;
o Memenuhi Standar Isi; dan
o Memenuhi Standar Kompetensi Lulusan.
o Indikator Kinerja Kunci Tambahan
o Keberhasilan pelaksanaan RSBI juga ditandai dengan
pencapaian indikator kinerja kunci tambahan sebagai berikut :
o sistem administrasi akademik berbasis Teknologi Informasi
dan Komunikasi (TIK) di mana setiap saat siswa bisa mengakses transkripnya
masing – masing ;
o muatan mata pelajaran setara atau lebih tinggi dari muatan
pelajaran yang sama pada sekolah unggul dari salah satu negara anggota OECD
(Organization for Economic Co-operation and Development) dan/ atau negara maju
lainnya yang mempunyai keunggulan tertentu dalam bidang pendidikan; dan
o menerapkan standar kelulusan sekolah/ madrasah yang lebih
tinggi dari Standar Kompetensi Lulusan. Adalah tidak benar kalau guru Bahasa
Indonesia harus menggunakan Bahasa Inggris dalam memberikan pengantar
pelajarannya, walaupun hal tersebut boleh saja dilakukan, tetapi penggunaan
Bahasa Inggris adalah untuk pembelajaran mata pelajaran kelompok sains,
matematika, dan inti kejuruan saja, sebagaimana dalam Bagian Proses
Pembelajaran RSBI/SBI dinyatakan sebagai berikut: ‘’Mutu setiap SekolahStandar
Internasional dijamin dengan keberhasilan melaksanakan proses pembelajaran yang
efektif dan efisien.
o Asas – asal Pelaksanaan Kurikulum dan Pembelajaran RSBI
o Asas – asas pelaksanaan kurikulum dan pembelajaran pada RSBI
meliputi :
o Menggunakan kurikulum yang berlaku secara nasional dengan
mengadabtasi kurikulum sekolah di Negara lain.
o Mengajarkan bahasa asing, terutama penggunaan bahasa
Inggris, secara terintegrasi dengan mata pelajaran lainnya. Metode pengajaran
dwi bahasa ini dapat dilaksanakan dengan dua kategori yakni Subtractive
Bilingualism (beri penjelasan oleh penulis) dan Additive Bilingualism, yang
menekankan pendekatan Dual Language.
o Pengajaran dengan pendekatan Dual Language menekankan
perbedaan adanya Bahasa Akademis dan Bahasa Sosial yang pengaturan bahasa
pengantarnya dapat dialokasikan berdasarkan subjek maupun waktu.
o Menekankan keseimbangan aspek perkembangan anak meliputi
aspek kognitif (intelektual), aspek sosial dan emosional, dan aspek fisik.
o Mengintegrasikan kecerdasan majemuk (Multiple Intelligence)
termasuk Emotional Intelligence dan Spiritual Intelligence ke dalam kurikulum.
o Mengembangkan kurikulum terpadu yang berorientasi pada
materi, kompetensi, nilai dan sikap serta prilaku (kepribadian ).
o Mengarahkan siswa untuk mampu berpikir kritis, kreatif dan
analitis , memiliki kemampuan belajar (learning how to learn) serta mampu
mengambil keputusan dalam belajar. Penyusunan kurikulum ini didasarkan prinsip
”Understanding by Design” yang menekankan pemahaman jangka panjang (Enduring
Understanding). Pemahaman (Understanding) dilihat dari 6 aspek: Explain,
Interpret, Apply, Perspective, Empathy, Self Knowledge.
o Kurikulum tingkatan satuan pendidikan dapat menggunakan
sistem paket dan kredit semester.
o Dapat memberikan program magang untuk siswa SMA, MA dan SMK.
o Menekankan kemampuan pemanfaatan Information and
Communication Technology (ICT) yang terintegrasi dalam setiap mata pelajaran.
o Penjaminan Mutu pada RSBI
o Mutu Proses Pembelajaran
o Terdapat pergeseran paradigma pendidikan dari mengajar ke
membelajarkan. Mengajar lebih menekankan pada kegiatan guru dalam
mentransformasikan ilmu atau materi kepada siswa, dan siswa hanya sebagai
pendengar, sedangkan pembelajaran lebih menekankan pada proses kegiatan siswa
yang aktif mencari, menemukan sekaligus mempresentasikan temuan belajarnya.
Sekolah bertaraf Internasional diharapkan menerapkan azas-azas pembelajaran
aktif yang mengakses 5 pilar pendidikan (religious awareness, learning to know,
learning to do, learning to be, and learning how to live together) dalam
pengelolaan pembelajaran dengan rincian seperti berikut :
o Pendekatan yang digunakan berfokus pada siswa dengan
merangsang rasa ingin tahu dan motivasi intrinsik serta partisipasi siswa
(inquiry, investigation) sehingga ide pembelajaran dapat datang dari siswa.
o Siswa membangun pengetahuannya sendiri, bukan dibentuk oleh
orang lain (constructivism).
o Guru berperan sebagai fasilitator, sehingga tercipta
interaksi Guru-siswa, siswa dengan siswa, siswa dengan guru, terjadi komunikasi
multi arah, sikap guru terhadap siswa harus menimbulkan rasa nyaman, penyusunan
kelas dapat dibuat dengan 2 macam pengelompokan seperti kelas dengan satu
kelompok umur (Single Age), Kelas dengan dua kelompok umur (Multi age)
o Pembelajaran melayani semua anak termasuk anak dengan
kebutuhan khusus ( special needs ) secara terbatas (program inklusi),
pendekatan yang digunakan menekankan adanya keragaman kompetensi, intelligence,
agama, minat.
o Menekankan pada pemahaman siswa bukan hafalan dan sekedar
mengejar target pembelajaran maupun bahan ujian, tetapi berorientasi pada
aktivitas dan proses.
o Mengembangkan model-mdel pembelajaran yang konstruktif,
inovatif seperti cooperative learning, pembelajaran berbasis masalah, dan
contextual teaching and learning.
o Memanfaatkan berbagai sumber belajar (lingkungan, nara
sumber, dan penunjang belajar lainnya) tidak hanya dari guru.
o Materi pembelajaran disesuaikan dengan tingkat perkembangan
siswa
o Memberikan kesempatan pada siswa untuk memilih (intelligent
choice) seperti dalam pemilihan proyek yang akan dikerjakan, gaya belajar, cara
menyelesaikan soal, minat dalam batasan tertentu. Dalam mengakomodasi
keragaman, pengajaran materi dapat diberikan berbeda-beda, umumnya tiga
tingkatan/macam, sesuai dengan kebutuhan siswa. Praktek yang umumnya disebut
Differentiated Instruction ini menyebabkan tugas yang diberikan kepada siswa
juga dapat berbeda yang antara lain berupa Tiered Assignments serta tehnik
diferensiasi lainnya. Untuk siswa berkebutuhan khusus (special needs) dapat
dibuatkan program pembelajaran individu (Individual Educational Program/IEP).
o Siklus pembelajaran dapat dimulai dari tahapan Exposure,
Mini Lesson, Workshop dan Assessment. Siklus ini dapat berulang di setiap tahap
sesuai dengan kebutuhan siswa.
o Menciptakan dan memelihara berbagai lingkungan yang kondusif
untuk siswa belajar seperti; penataan ruangan, materi pembelajaran, rasio guru
siswa 1:12 sampai dengan 1: 24.
o Mutu Kompetensi Lulusan
o Standar kompetensi lulusan yang mampu bersaing di level
internasional. Dengan indikator pencapaian :
Siswa yang mempunyai integritas moral yang tinggi, beragama,
jujur, pemecah masalah, mampu mengidentifikasi, mendifinisikan, dan menganalisa
persoalan, mampu menformulasikan alternatif-alternatif pemecahan dengan
menggunakan pengetahuan, keterampilan dan nilai-nilai hidup, mampu membuat
pilihan yang tepat dari alternatif-alternatif tersebut dan kemudian
mengembangkan strategi untuk pelaksanaan dan penilaian dari hasil pilihan
tertsebut Pembelajar sepanjang hidup yang mandiri yang diperlihatkan dengan
kemampuan mencari, mengorganisasikan dan memproses informasi untuk kepentingan
kini dan nanti. Lulusan RSBI harus mempunyai pribadi yang bertanggung jawab
terhadap tugas yang diberikan yang ditunjukkan dengan kesediaan menerima tugas,
menentukan standar dan strategi yang tepat menyelesaikan tugas tersebut, juga
secara konsisten bekerja menyelesaikan tugas tersebut, sert mampu
mempertanggungjawabkan hasilnya. Lulusan RSBI diharapkan juga bisa menjadi
pemikir yang kreatif, siswa yang berani berspekulasi dengan meneliti dan
mensintesakan cara-cara yang belum pernah dicoba untuk melahirkan ide baru. Sebagai
ciri lulusan sekolah berstandar internasional lulusan sekolah ini mampu menjadi
komunikator yang efektif dan efisien dalam bahasa Indonesia maupun dalam bahasa
internasional yaitu bahasa Inggris) Sekolah ini juga diharapkan mampu mencetak
lulusan yang memiliki pribadi yang memahami dirinya sendiri sebagai hasil dari
penilaian diri terhadap kepercayaan, perasaan, sikap, dan nilai-nilai yang
dimilikinya dan hubungan dirinya dengan lingkungannya Siswa tidak hanya akan
dicetak menjadi pribadi yang mandiri namun juga harus mampu bekerjasama dengan
orang lain baik sebagai anggota kelompok atau pemimpin kelompok Tidak dapat
dipungkiri bahwa persaingan di era global sarat dengan kompetensi ICT sehingga
lulusan RSBI harus mempunyai keterampilan menggunakan sarana ICT untuk
menunjang studinya. Perpustakaan konvensional yang dikembangkan menjadi
perpustakaan elektronik (Digital electronic) akan selalu menjadi media yang
dekat dengan anak karena siswa diharapkan mempunyai kebiasaan membaca dan
menulis yang baik dan sekaligus pembaca dan penulis yang baik Sebagai syarat
dari pemerintah bahwa setiap siswa SMA harus menempuh Ujian Nasional maka siswa
RSBI harus menguasai materi pelajaran yang ditunjukkan dengan kelulusan Ujian
Nasional.Sebagai pribadi yang harus berdampingan dalam masyarakat lulusan sekolah
ini diharapkan mempunyai kepedulian terhadap lingkungan sosial, fisik, dan cultural
Wujud dari seseorang mempunyai kompetensi dan kemampuan siswa diharapkan mampu
menghasilkan karya yang berkaitan dengan IPTEK, seni, sosial, atau hal positif
yang lain. Hal – hal lain mengenai standar kelulusan antara lain :
o Standar kelulusan menekankan pada semua aspek seperti
spiritual, norma, sosial, emosional selain akademik.
o Standar akademik menekankan pada pemahaman materi belajar,
bukan pada pengumpulan nilai, yang harus didukung oleh berbagai bukti otentik.
o Kelulusan berdasarkan pada analisa individu yang menggunakan
pertimbangan profesional guru dan sekolah.
o Kualitas lulusan dipersiapkan mampu bersaing secara global
baik dari segi pengetahuan maupun kompetensi berkomunikasi dengan tetap
mempertahankan budaya Indonesia.
o Terdapat standar minimal pendukung yang harus dipenuhi siswa
yang dapat berupa; projek dan makalah/tulisan, Community Service project
(pengabdian pada masyarakat),program magang untuk SMA,MA dan SMK, serta
kehadiran.
o Kualitas lulusan yang dihasilkan dapat diterima di
sekolah-sekolah Internasional di dunia berdasarkan: kemampuan bahasa Inggris
yang dimiliki siswa, tipe laporan standar internasional, benchmark standar
Internasional, dapat bekerjasama dengan lembaga internasional.
o Mutu Ketenagaan
o Tenaga pendidik memiliki kualifikasi minimal S1, mampu
berbahasa Inggris, memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi social dan kompetensi professional.
o Seleksi tenaga pendidik dilakukan secara professional oleh
tenaga ahli dalam bidang sumber daya manusia (Human Resources Departement) yang
dapat dilakukan dengan tahapan: wawancara awal,Class observation, Behavioral
interview ,Behavioral test,English test (TOEFL dan conversation), Micro
teaching and discussion,Tes kesehatan.
o Performance management dilakukan secara berkelanjutan dan
berkesinambungan sebagai dasar untuk pengembangan SDM lebih lanjut dengan
instrumen khusus berdasarkan standar Teaching Effectiveness.
o Pengelolaan Sumber Daya Manusia berdasarkan Kompetensi
(Competency-based Human Resorces System)
o Mutu Sarana Dan Prasarana
o Sarana dan Prasarana yang dapat memenuhi kebutuhan belajar
siswa berdasarkan cara kerja otak dan standar internasional, terdiri dari
ruangan beserta kelengkapannya, yaitu :
o Ruang Belajar yang kondusif meliputi luas , pencahayaan,
temperatur, tingkat kebisingan.
o Tempat bermain
o Laboratorium
o Perpustakaan
o Fasilitas olah raga
o Fasilitas kesenian
o Ruang Guru
o Ruang konseling
o Ruang pertemuan siswa
o Ruang serbaguna
o Kantin
o Klinik
o Ruang ibadah
o Ruang kepala sekolah dan administrasi
o Fasilitas internet di setiap ruang kelas dan WiFi di seluruh
sekolah untuk memudahkan akses internet. Setiap siswa tingkatan SMA /SMK
menggunakan laptop secara individu dalam mengerjakan tugas sekolah.
o Ruang terapi untuk special needs
o Toilet
o Ruang khusus lainnya sesuai dengan kebutuhan
o Mutu Pembiayaan
o Sumber dana diperoleh dari dana investasi pemilik dan
pembayaran uang sekolah siswa untuk jenis sekolah swasta; serta dapat bervariasi
dari sumber lainnya,pemerintah dan
o masyarakat untuk jenis sekolah negeri.Pengalokasian dana
dikategorikan ke dalam : Pengeluaran operasional rutin dan non rutin,
pengeluaran investasi untuk pengembangan sekolah.
o Pengelolaan keuangan dilakukan secara profesional:
transparan, efisien, akuntabel dengan diperiksa oleh akuntan publik
o Mutu Penilaian
o Tujuan utama penilaian untuk memantau perkembangan hasil
belajar siswa secara individu dan berkesinambungan bukan untuk mengkategorikan
siswa sehingga tidak membandingkan prestasi antar siswa.
o Penilaian dilakukan dengan menggunakan prinsip Pedoman Acuan
Kriteria (PAK) dengan memperhatikan aspek: otentik yang artinya penilaian
relevan sesuai dengan potensi masing-masing siswa dan relevan dengan dunia
nyata. Keseimbangan dengan memperhatikan produk, proses dan progres.
o Penilaian dilakukan sesuai dengan kriteria belajar yaitu
kriteria produk, kriteria proses dan kriteria progress. Kriteria produk
berfokus pada apa yang siswa tahu dan bisa lakukan pada saat tertentu. Kriteria
proses berfokus pada bagaimana siswa mencapai perfomansi bukan pada hasil
akhir. Kriteria progres berfokus pada tingkat pencapaian
o Penilaian dilakukan dengan mengacu pada tujuan pembelajaran
bukan dengan prestasi siswa lainnya
o Penilaian dilakukan secara berkesinambungan dengan
menggunakan berbagai teknik dan instrumen seperti rubrik, observasi harian,
performance task dan tes tertulis (paper and pencil)
o Pembelajaran didasarkan atas pencapaian ketuntasan belajar
siswa (mastery learning) maka laporan yang dikeluarkan sekolah dapat berupa:
Laporan Narasi,Laporan Perkembangan Siswa per individu yang diterima secara
internasional.
o Tahapan Pengembangan Dan Program Prioritas RSBI
o Tahapan Pengembangan RSBI
o Tahap pengembangan RSBI melalui tahap - tahap, berikut
antara lain :
o tahap Pengembangan (3 tahun pertama);
o tahap Pemberdayaan (2 tahun; tahun ke-4 an 5); dan
o tahap Mandiri (tahun ke-6).
Pada tahap pengembangan yaitu tahun ke-1 sampai dengan ke-3
sekolah didampingi oleh tenaga dari lembaga professional independent dan/atau
lembaga terkait dalam melakukan persiapan, penyusunan dan pengembangan
kurikulum, penyiapan SDM, modernaisasi manajemen dan kelembagaan, pembiayaan,
serta penyiapan sarana prasarana. Sedangkan pada tahap pemberdayaan yaitu tehun
ke-4 dan ke-5 adalah sekolah melakasanakan dan meningkatkan kualitas hasil yang
sudah dikembangkan pada tahap pendampingan, oleh karena itu dalam proses ini
hal terpenting adalah dilakukannya refleksi terhadap pelaksanaan kegiatan untuk
keperluan penyempurnaan serta realisasi program kemitraan dengan sekolah mitra
dalam dan luar Negeri serta lembaga sertifikasi pendidikan internasional. Pada
tahap mandiri pada tahun ke-6 adalah sudah sekolah sudah berubah predikatnya
dari rintisan bertaraf internasional (RSBI) menjadi Sekolah Bertaraf
Internasional (SBI) dengan catatan semua profil yang diharapkan telah tercapai.
Sedangkan apabila profil yang diharapkan mulai dari standar isi dan standar
kompetensi lulusan, SDM (guru, kepala sekolah, tenaga pendukung), sarana
prasarana, penilaian, pengelolaan, pembiayaan, kesiswaan, dan kultur sekolah
belum tercapai, maka dimungkinkan suatu sekolah RSBI akan terkena passing -
out.
o Program Prioritas RSBI
o Adaptasi kurikulum yang setaraf kurikulum Internasional
o Pengembangan materi dan metode yang bervariasi
o Pendampingan /outsourcing
o Sistem Remedial Yang Terkontrol
o Peningkatan kemampuan guru berbahasa Inggris
o Kegiatan ekstra yang mendukung bahasa Inggris
o Peningkatan kemampuan memecahkan soal secara mandiri
o Peningkatan kemampuan guru mengajar dengan berbagai media
o Kegiatan ekstra yang mendukung siswa berkarya
Dukungan dari masyarakat, pemerintah Kabupaten, pemerintah
propinsi akan selalu bersinergi sehingga dambaan bahwa akan ada sekolah negeri
yang terjangkau dengan sertifikasi internasional akan segera terwujud.
o Kesimpulan.
o Manajemen sekolah adalah pengorganisasian atau pengelompokan
unsur – unsur Pendidikan dalam suatu kegiatan yang terencana disekolah dalam
rangka pencapaian tujuan Pendidikan.
o Ditinjau dari Manajemen Sekolah untuk pencapaian delapan
standar nasional pendidikan, maka sekolah Potensial belum mencapai SNP tersebut
dan kategori sekolah tersebut belum bermutu dan akan mengarah kebermutu, jika
dilaksanakan pengembangan. Maka perlu dilaksanakan pengembangan sekolah
potensial untuk menjadi SSN. Pencapaian pengembangan sekolah potensial dapat
terlaksana dengan maksimal sangat ditentukan oleh karakteristik atau kemampuan
sekolah masing – masing.
o Sekolah SSN dan RSBI, jika ditinjau dari Manajemen
sekolahnya untuk pencapaian SNP dua kategori sekolah tersebut sudah mencapai
SNP dan sudah dikatakan bermutu, namun masih harus melaksanakan pengembangan,
Dukungan dari masyarakat, pemerintah Kabupaten, pemerintah propinsi akan selalu
bersinergi sehingga dambaan bahwa akan ada sekolah negeri yang terjangkau
dengan sertifikasi internasional akan segera terwujud.
0 komentar:
Posting Komentar